Kominfo Godok Aturan Instansi Pemerintah Wajib Backup Pusat Data

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menggodok aturan yang akan mewajibkan instansi pemerintah untuk melakukan backup data secara terpusat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketersediaan data pemerintah serta memastikan bahwa informasi penting negara tersedia dalam kondisi darurat atau ketika terjadi kejadian yang mengganggu.

Backup data yang terpusat memungkinkan instansi pemerintah untuk memiliki salinan data yang dapat diakses dari lokasi lain jika terjadi kehilangan data atau kerusakan pada pusat data utama mereka. Hal ini juga mempertimbangkan perlindungan data yang lebih baik terhadap ancaman keamanan cyber yang semakin kompleks dan meningkat.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bahwa instansi pemerintah akan lebih disiplin dalam mengelola dan melindungi data mereka, sehingga dapat memberikan layanan publik yang lebih andal dan responsif. Langkah ini juga sejalan dengan upaya untuk memajukan infrastruktur digital dan keamanan informasi di Indonesia.