Cara Daftar NPWP Online

Siapa ni yang mau daftar NPWP online tapi belum tau caranya, Berikut langkah-langkah lengkap untuk mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online:


Langkah 1: Akses Situs e-Reg Pajak

  1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id.
  2. Klik tombol “Daftar Akun” untuk membuat akun baru.

Langkah 2: Registrasi Akun Baru

  1. Isi formulir pendaftaran akun dengan data berikut:
    • Nama Lengkap: Sesuai KTP.
    • Alamat Email Aktif: Pastikan email valid karena akan digunakan untuk verifikasi.
    • Nomor HP Aktif: Untuk pengiriman notifikasi.
    • Kata Sandi: Buat kata sandi yang aman.
  2. Setelah mengisi formulir, klik “Daftar”.
  3. Buka email yang Anda daftarkan dan cari pesan dari DJP. Klik tautan verifikasi yang diberikan.

Langkah 3: Login ke Sistem e-Registration

  1. Kembali ke https://ereg.pajak.go.id.
  2. Masukkan email dan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Login”.

Langkah 4: Isi Formulir Pendaftaran NPWP

  1. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan:
    • Orang Pribadi (Karyawan atau Non-Karyawan).
    • Badan Usaha.
  2. Isi data yang diminta, seperti:
    • Nama lengkap (sesuai KTP).
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan).
    • Alamat tempat tinggal.
    • Pekerjaan atau jenis usaha.
    • Penghasilan bulanan/tahunan.
  3. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dokumen.

Langkah 5: Unggah Dokumen Pendukung

  1. Siapkan dokumen dalam format digital (JPG atau PDF). Berikut dokumen yang perlu diunggah:
    • Untuk Karyawan:
      • KTP.
      • Surat Keterangan Kerja (jika diminta).
    • Untuk Pengusaha:
      • KTP.
      • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau surat pernyataan yang ditandatangani.
    • Untuk WNA: Paspor, KITAS/KITAP.
  2. Klik “Unggah Dokumen” dan pastikan semua file terunggah dengan benar.

Langkah 6: Submit dan Tunggu Verifikasi

  1. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik “Kirim” atau “Submit”.
  2. Sistem akan memberikan Nomor Tiket sebagai tanda permohonan Anda sedang diproses.
  3. Permohonan akan diverifikasi oleh petugas pajak. Jika ada kesalahan, Anda akan dihubungi melalui email atau telepon.

Langkah 7: Terima NPWP

  1. Jika permohonan disetujui, NPWP dalam bentuk elektronik akan dikirimkan ke email Anda.
  2. NPWP fisik (kartu) akan dikirim ke alamat domisili melalui pos.

Tips Tambahan

  • Cek Status Permohonan: Anda dapat mengecek status pendaftaran di menu “Status Permohonan” di e-Reg Pajak.
  • Hubungi DJP: Jika mengalami kendala, hubungi layanan bantuan DJP di 1500200 atau kunjungi KPP terdekat.

Semoga berhasil! 😊