Siapa ni yang mau daftar NPWP online tapi belum tau caranya, Berikut langkah-langkah lengkap untuk mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online:
Langkah 1: Akses Situs e-Reg Pajak
- Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id.
- Klik tombol “Daftar Akun” untuk membuat akun baru.
Langkah 2: Registrasi Akun Baru
- Isi formulir pendaftaran akun dengan data berikut:
- Nama Lengkap: Sesuai KTP.
- Alamat Email Aktif: Pastikan email valid karena akan digunakan untuk verifikasi.
- Nomor HP Aktif: Untuk pengiriman notifikasi.
- Kata Sandi: Buat kata sandi yang aman.
- Setelah mengisi formulir, klik “Daftar”.
- Buka email yang Anda daftarkan dan cari pesan dari DJP. Klik tautan verifikasi yang diberikan.
Langkah 3: Login ke Sistem e-Registration
- Kembali ke https://ereg.pajak.go.id.
- Masukkan email dan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Login”.
Langkah 4: Isi Formulir Pendaftaran NPWP
- Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan:
- Orang Pribadi (Karyawan atau Non-Karyawan).
- Badan Usaha.
- Isi data yang diminta, seperti:
- Nama lengkap (sesuai KTP).
- NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Alamat tempat tinggal.
- Pekerjaan atau jenis usaha.
- Penghasilan bulanan/tahunan.
- Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dokumen.
Langkah 5: Unggah Dokumen Pendukung
- Siapkan dokumen dalam format digital (JPG atau PDF). Berikut dokumen yang perlu diunggah:
- Untuk Karyawan:
- KTP.
- Surat Keterangan Kerja (jika diminta).
- Untuk Pengusaha:
- KTP.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau surat pernyataan yang ditandatangani.
- Untuk WNA: Paspor, KITAS/KITAP.
- Untuk Karyawan:
- Klik “Unggah Dokumen” dan pastikan semua file terunggah dengan benar.
Langkah 6: Submit dan Tunggu Verifikasi
- Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik “Kirim” atau “Submit”.
- Sistem akan memberikan Nomor Tiket sebagai tanda permohonan Anda sedang diproses.
- Permohonan akan diverifikasi oleh petugas pajak. Jika ada kesalahan, Anda akan dihubungi melalui email atau telepon.
Langkah 7: Terima NPWP
- Jika permohonan disetujui, NPWP dalam bentuk elektronik akan dikirimkan ke email Anda.
- NPWP fisik (kartu) akan dikirim ke alamat domisili melalui pos.
Tips Tambahan
- Cek Status Permohonan: Anda dapat mengecek status pendaftaran di menu “Status Permohonan” di e-Reg Pajak.
- Hubungi DJP: Jika mengalami kendala, hubungi layanan bantuan DJP di 1500200 atau kunjungi KPP terdekat.
Semoga berhasil! 😊
